|
MENTERI KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 45/KMK. 04/1999
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SERAM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang |
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram dengan Keputusan Menteri; |
| Mengingat |
|
-
-
-
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994(Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
-
-
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);
-
-
-
-
-
-
-
|
|
|
|
M E M U T U S K A N :
| Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SERAM. |
Pasal 1
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Seram yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Seram diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :
- Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
- Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
| Kelompok Harta
|
Masa
Manfaat
Menjadi
|
Tarif penyusutan dan amortisasi berdasarkan metode
|
| |
|
Garis lurus |
Saldo menurun |
|
Bukan Bangunan atau harta tak berwujud
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III Kelompok IV
Bangunan Permanen
Tidak Permanen |
2 th
4 th
8 th
10 th
10 th
5 th
|
50 %
25 %
12,5 %
10 %
10 %
20 %
|
100 %
50 %
25 %
20 %
-
-
|
-
Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;
-
Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 50 % dari jumlah yang seharusnya dibayar;
-
Pengurangan sebagai biaya produksi;
- Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan;
- Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.
Pasal 2
Pengusaha yang melakukan kegitan usaha didalam KAPET Seram yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Seram diberikan fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas :
- Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Seram, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
- Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Seram untuk diolah lebih lanjut;
- Peyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha diluar KAPET Seram kepada Pengusaha di KAPET Seram untuk diolah lebih lanjut;
- Penyarahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Seram atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Seram;
- Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Seram kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Seram kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali di KAPET Seram;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Seram kepada atau antar pengusaha di KAPET Seram, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Seram;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Seram, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Seram;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Seram, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Seram.
Pasal 3
-
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam wilayah KAPET Seram diberikan fasilitas kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor :
- barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semataa-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;
- barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; serta
- barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB
- Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan kebebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi :
- Mesin yang terkait langsung dengan kegitan industri/industri jasa;
- Suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10 % (sepuluh persen) dari harga mesin;
- terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan Bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk.
- Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai :
- Surat penunjukan pelaksana proyek dari Badan Pengelola KAPET;
- Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.
- Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar.
Pasal 4
-
Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
- Surat penunjukan pelaksana proyek dari Badan Pengelola KAPET Seram;
- Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Seram.
- Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat Keputusan.
- Surat Keterangan PPN dan PPnBM tidak dipungut dan Surat Keterangan pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
- Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM tidak dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3). Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan "cap PPN dan PPnBM tidak dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1998" dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktrut Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM tidak dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor.
- Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada Badan Pengelola KAPET Seram, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN.
Pasal 5
Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang telah diberikan fasilitas perpajakan dan Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali pajak penghasilan Pasal 22. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan teknis yang diperlakukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun terpisah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Februari 1999
Menteri Keuangan
Bambang Subianto
|
|

INVESMENT
OPPORTUNITIES

TUNA CATCHING BUSINESS WITH POLE AND LINE.
Read more >

DEVELOPMENT OF AMBON-SERAM BRIDGE.
Read more >

PRODUCTION OF BIOETANOL,
SYRUP, GRANULAR SUGAR
AND GULA SEMUT FROM
NIRA AREN
(ARENGA
PINNATA MERR).
Read more >
|