SEJARAH SINGKAT KAPET SERAM
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) adalah merupakan salah satu kebijakan Pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI). KAPET diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya dan pemberian kemudahan-kemudahan yang memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan di wilayah bersangkutan.
Kronologi pembentukan KAPET Seram adalah sebagai berikut :
1) Keppres RI No.89 Tahun 1996, Tanggal 3 Desember 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
2) Keppres RI No.165 Tahun 1998 Tanggal 22 September tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram
3) Keppres RI No.52/M Tahun 1999 Tanggal 3 Desember 1996 tentang Pengangkatan beberapa Ketua & Wakil Ketua BP. KAPET Di Kawasan Timur Indonesia
4) Keppres RI No.13 Tahun 2000 Tanggal 28 Januari 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
5) Kepmenristek / Ketua BPPT / Kepala BPIS selaku Ketua Harian DP. KTI No. SK/002/KH/DP-KTI/II/98 tanggal 23 Februari 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola KAPET di KTI.
6) Kepmenkeu RI No. 130/KMK.05/2000 tanggal 12 April 2000 tentang perubahan Keputusan Menkeu tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Untuk KAPET Seram
7) Keppres RI Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 99 dan Nomor 100 Tanggal 7 Agustus 2001, tentang Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram (KAPET Seram) sekaligus Pengangkatan Wakil Ketua/ Direktur Utama dan Para Direkturnya.



