Search
www.kapetseram.com |
|
Regulasi / Insentif / Kebijakan–Kebijakan
Yang Dimiliki
B.P KAPET Seram |
Berdasarkan Keputusan Menteri NO.11 Tahun 2001 tentang perubahan atas keputusan menteri keuangan NO.200 Tahun 2000 tentang perlakuan perpajakan dan kepabean di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, mengatur : Pasal 1 : 1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di dalam Kawasan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :
a. Pengurangan penghasilan neto sebesaar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakuan, yang dapat dinikmati selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu sebesar
b. 5 % (lima persen) setiap tahun dari jumlah realisasi penanaman modal baik dalam aktifa tetap yang dapat disusutkan maupun yang tidak dapat disusutkan.
c. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Tabel. Penyusutan dan atau Amortisasi
Kelompok Harta |
Masa Manfaat Menjadi |
Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode |
Garis Lurus |
Saldo Menurun |
I. Buku Bangunan
atau Harta Tak Berwujud
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III
Kelompok IV |
2 th
4 th
8 th
10 th |
50 %
25 %
12,5 %
10 % |
100 %
50 %
25 %
20 % |
II. Bangunan
Permanen
Tidak Permanen |
10 th
5 th |
10 %
20 % |
-
- |
d. Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.
e. Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
|