|
PENATAAN RUANG KABUPATEN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pembentukan KAPET Seram tahun 1998 terdiri dari 1 (satu) wilayah administratif yakni Kabupaten Maluku Tengah dan tahun 2003 dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yakni Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Dengan demikian wilayah KAPET Seram meliputi/berada dalam 3 (tiga) wilayah administratif/ kabupaten serta sebagaimana diketahui bahwa wilayah KAPET dapat berada dalam satu kesatuan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan dapat meliputi satu wilayah kabupaten/kota atau lebih. Suatu kabupaten baru seperti diatas, tentunya belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayahnya. Sehingga sumberdaya alam maupun buatan di Kabupaten SBB dan SBT harus dikelola dengan baik dan terencana, olehnya itu kedua kabupaten sudah harus menyusun Rencana Tata Ruang Wilayahnya sebagai suatu instrument untuk mensejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, bahwa setiap Kabupaten harus menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) yang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat rinci dengan tingkat ketelitian minimal skala 1 : 100.000 dan berjangka waktu perencanaan 10 tahun. Serta mengingat rencana tata ruang merupakan matra keruangan dari rencana pembangunan daerah dan bagian dari pembangunan nasional, ketiga tingkatan (RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten) mempunyai hubungan keterkaitan satu sama lain. Pentingnya penyusunan RTRWK ini juga sangat relevan dengan tujuan dan fungsi dari RTRWK tersebut. Tujuannya adalah : Mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, bersinergi dan dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Sedangkan fungsinya antara lain : Ø Sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah Ø Dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang Ø Sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta. Ø Dasar pengendalian pemanfaatan ruang Ø Sebagai dasar pemberian izin lokasi pembangunan skala besar Dalam proses penyusunan RTRWK tersebut, maka lembaga formal pemerintah dan lembaga fungsional yang ditunjuk oleh Bupati diwajibkan (Pelibatan masyarakat merupakan amanat Undang-Undang) melibatkan masyarakat dalam seluruh proses penyusunan sampai pada tahap penetapan sebagai PERDA (Peraturan Daerah). Kewajiban pemerintah ini juga dimulai dari tahap awal rencana penyusunan yakni dengan mengumumkannya kepada masyarakat melalui; media cetak, elektronik dan lainnya. Peran serta masyarakat dalam tahap penyusunan rencana dapat dilakukan pada tahap identifikasi potensi dan masalah pembangunan, perumusan rencana sampai penetapan rencana. Peran serta tersebut berbentuk pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan serta masukan. Tindak lanjut dari masukan diatas, menjadi kewajiban pemerintah kabupaten untuk diwujudkan melalui pembahasan dalam forum pertemuan yang lebih luas. Penyempurnaan rancangan RTRWK oleh pemerintah harus memperhatikan saran pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan dan masukan dari masyarkat. Penataan ruang yang terdiri dari proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang harus dilaksanakan dengan konsisten sesuai yang telah ditetapkan, sebab perencanaan ruang yang baik dan pemanfaatannya dalam wujud program-program pembangunan tidak akan menghasilkan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat jika tidak diikuti dan ditindak lanjuti dengan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang yang terencana dan terlaksana dengan konsisten. Hal ini dapat dilihat dimana rusaknya fungsi-fungsi ruang sehingga terjadi misalnya; bencana alam/banjir, matinya debit-debit air bersih, pemukiman kumuh dan lainnya. Ini disebabkan karena kurang konsistennya fungsi pengendalian pemanfaatan ruang. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang di negara kita selama ini, baik RTRW Nasional, RTRW Provinsi maupun RTRW Kabupaten terdiri dari : Ø Pelanggaran fungsi Ø Pelanggaran luas peruntukan Ø Pelanggaran persyaratan teknis Ø Pelanggaran intensitas pemanfaatan. Adapun sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang diatas dapat berupa administratif, perdata dan pidana. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa masih saja terjadi pelanggaran-pelanggaran diatas, ini dikembalikan kepada pemerintah dalam kesungguhannya menerapkan Undang-Undang yang ada serta tidak terpengaruh oleh kompensasi - kompensasi ilegal. Selain itu Hemat saya, Kabupaten SBB dan SBT dalam Penataan Ruang Wilayahnya diharapkan dilaksanakan dengan konsisten sesuai UU No 24 Tahun 1992 diatas, sehingga tujuan dari RTRWK dapat terwujud serta akan memberikan daya tarik bagi investor untuk berinvestasi sebab merupakan salah satu faktor dalam pengambilan keputusan alokasi investasi oleh sektor swasta.
|
|
| STAF BP KAPET SERAM | |
| KAPET.ORG | |
|
|
|
| SIGN GUESTBOOK | |
| VIEW GUESTBOOK | |
|
HIT COUNTER
|
||||||||
| INFO KAPET SERAM | STAF-2 | |||||||
|
Telp/Fax: |
(+62911)343810 |
|||||||